Siagaonline.com, SIAK - Baru-baru ini heboh berita di media online dan akun tiktok Terkait dugaan SPPD fiktif yang melibatkan Ratusan nama ASN Sekretariat DPRD kabupaten siak.dengan jumlah milyaran rupiah. Dari hebohnya berita tersebut, Media ini Menelusuri kebenaran dan fakta dilapangan dengan menemui pihak terkait untuk melakukan konfirmasi.
L. Budi Yuwono Selaku Setwan DPRD kabupaten Siak Mengatakan, Terkait SPPD fiktif tahun 2023 di sekretariat DPRD Siak Memang Benar ada SPPD waktu itu tapi Bukan fiktif. Pada pemeriksaan BPK ada beberapa yang tidak melampirkan bukti pendukungnya sehingga menjadi temuan. Namun, dalam hal ini Sudah ada pengembalian yang sudah dilakukan berkisar 80% Dari SPPD itu." Kata Budi. Kepada Media ini saat ditemui diruang kerjanya Selasa 10 Juni 2026. Pagi.
" Berdasarkan Data Yang terhimpun perihal SPPD ditahun 2023. itu, Sebesar 1.513.994.802,57. Dan yang sudah di setorkan Mencapai 80%, di angka
1.253.384.780,07. Sisanya Berkisar 260.610.022,50. Ya kurang lebih Dua ratus juta lagi yang belum di kembalikan atau disetorkan." Ujarnya.
Sampai saat ini dari kami masih tetap berupaya memberikan surat teguran dan penyampaian kepada pihak- pihak terkait yang belum mengembalikan.
" Untuk Nama Mantan Sekwan DPRD Siak Pak Hendro Sejauh ini Tidak Ada temuan LHP BPK. tidak tercatat nama beliau Dari data yang ada pada kami." Jelasnya.
Sementara itu Ditempat Terpisah , mantan Sekwan DPRD Siak Setya Hendro Whardana Menyayangkan Atas berita dari akun tiktok yang Memajang Poto Dirinya Se akan -akan Sebagai Pemeran utama yang menerima aliran dana ." Ucapnya.
" Dalam Akun TikTok diberitakan SPPD fiktif mencapai 17.8 Milyar sementara Diberita online jumlahnya 1.78 milyar ini jelas tidak sinkron dan terkesan mengada- Ngada." Sambungnya.
Lanjut Hendro, Silahkan Pak wartawan Cek Nama Saya, Tidak ada Temuan di LHP BPK. pada setiap SPPD itu ada lampiran Pakta integritas yang di tandatangani oleh pelaku atau pelaksana perjalanan dinas.
Artinya, Setiap pelaku atau pelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab penuh terhadap pencairan besaran perjalanan dinas yg diterimanya. Jadi kalau ada temuan dikemudian hari sipelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab utk mengembalikan Seandainya ada Temuan." Jelasnya.
Pertanggungjawaban ini Bersifat Perorangan atau pribadi. yakni, si pelaku atau sipelaksana perjalanan dinas. Karena mereka sendiri yang menerima Pencairran keuangan tersebut, dengan sistem Non Tunai atau di transfer Dari bagian keuangan Setwan." Pungkasnya.(W/amr)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |